radarseluma.disway.id - Kenaikan 8 persen gaji Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) , kemungkinan ditahun 2024 ini bagi tenaga honorer yang lulus menjadi PPPK akan mendapatkan penghasilan lumayan.
BACA JUGA:Honorer Lulus PPPK Wajib Tahu! Soal Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Dirjen Nunuk Beri Kabar Buruk?
BACA JUGA:Info Terbaru PPPK 2024, Tahun Ini Perekrutan PPPK tidak sama Seperti 2023
Diketahui Guru PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai guru honorer.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.