PPPK mendapatkan gaji sesuai dengan golongannya masing-masing.selain gaji, Guru P3K juga akan mendapatkan tunjangan.
BACA JUGA:Kabar Baik Honorer 2024, Kriteria Ini Langsung Diangkat PPPK! 2.3 Juta Data Honorer Masuk Menpan RB
BACA JUGA:Tamatan SMA Dapat Kabar Buruk, Tidak Bisa Diangkat PPPK?
Banyak yang bertanya, berapa gaji guru P3K di 2024? gaji P3K diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Guru P3K akan menerima gaji pokok sebesar Rp5,2 juta setiap bulannya. Berikut rincian gaji guru P3K berdasarkan golongannya:
-Golongan I: 1.938.492 hingga 2.901.096
-Golongan II: 2.117.016 hingga 3.071.412
-Golongan III: 2.206.656 hingga 3.201.336