Uang 7 M Itu, Disebut Kubu Eddy Hiariej Lawyer Fee

Senin 18-12-2023,13:46 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id,  - Sidang gugatan praperadilan Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kepada KPK, digelar. Dalam persidangan, Eddy Hiarie melalui kuasa hukumnya, membantah menerima suap atau gratifikasi.

Ditegaskan kuasa hukumnya,  uang yang diduga hasil suap merupakan bayaran atas jasa sebagai  pengacara atau lawyer fee.

 Eddy mengatakan lawyer sah meminta fee kepada klien.

 

BACA JUGA:Fakta Tol Cipali! Terkenal Angker, Berikut Panjang Tol Cipali!

BACA JUGA:Bugatti Chiron Pur Sport Mewah dan Canggih Kombinasi Kecepatan Tinggi dengan Fitur Hibrida Sistem Bergerak

 

 Eddy mengatakan dana yang disebut sebagai gratifikasi merupakan lawyer fee atas penanganan masalah hukum yang dialami oleh PT CLM dan PT APMR. Fee itu disebut dibayarkan kepada Yosi Andika yang juga menjadi tersangka bersama Eddy.

 

"Bahwa kasus dugaan gratifikasi atau suap yang dilaporkan oleh IPW kepada Termohon terhadap diri Pemohon I adalah terkait dengan adanya aliran dana yang konon besarnya Rp 7.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dari klien Pemohon III kepada Pemohon III Yosi Andika, SH, yang menurut Termohon patut diduga merupakan gratifikasi atau suap untuk diberikan kepada Pemohon I Prof Eddy Hiariej quod non," jelas kuasa hukum Eddy.

 

 

"Bahwa padahal pada faktanya aliran dana yang diduga oleh termohon merupakan gratifikasi atau suap kepada Pemohon I adalah merupakan lawyer fee dari Klien Pemohon III kepada Pemohon III yang secara otentik dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah Surat Kuasa antara Klien Pemohon III kepada Pemohon III, yang membuktikan bahwa Klien Pemohon III yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) telah menunjuk Pemohon III Yosi Andika, SH, untuk menjadi Kuasa Hukumnya dan/atau penasihat hukumnya dalam menangani permasalahan yang sedang dialami oleh PT CLM dan PT APMR," sambungnya.

Kategori :