Uang 7 M Itu, Disebut Kubu Eddy Hiariej Lawyer Fee

Senin 18-12-2023,13:46 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

Jadi menurut pihak Eddy,  keliru bila uang itu dikatakan sebagai gratifikasi. Pihak Eddy juga  menilai penetapan tersangka terhadap Yosi tidak tepat.

 

"Bahwa dengan demikian sangatlah keliru bahkan absurd mentersangkakan Pemohon III guna menyeret pemohon I ke dalam arus dugaan gratifikasi atau suap. Justru seharusnya pemohon III selaku salah satu elemen penegak hukum haruslah dilindungi dalam menjalankan profesinya berdasarkan Pasal 16 UU Advokat tahun 2016," tuturnya.

 

Pihak Eddy Hiariej menyebut permintaan lawyer fee terhadap klien sah dilakukan. Dia menyebut tidak ada kriminalisasi dalam penerimaan lawyer fee.

 

 

 Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.

 

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

BACA JUGA:Hamas Makin Terdesak, Terowongan Terbesar Hamas Ditemukan IDF

BACA JUGA:Moment-Moment Efik Roronoa ZOro di One Piece yang Sangat Menginspirasi Penonton ataupun para Kelompok Bajak La

Sedangkan Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kategori :