Firli : SYL Buat Laporan Pemerasan, karena Takut Jadi Tersangka KPK

Senin 11-12-2023,14:03 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - sidang praperadilan yang diajukan Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sudah dimulai. Firli mengatakan dalam gugatan praperadilannya,  jika laporan terkait kasus pemerasan yang menjerat dirinya merupakan bentuk perlawanan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

 

Dikatakan Firli, sebenarnya SYL membuat laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka. 

 

BACA JUGA: Listrik Sering Padam, PLN Minta Tanam Tumbuh Wajib Dibersihkan

BACA JUGA:Kemajuan Industri Sepeda Motor di Indonesia, 6 Merek Motor Paling Laris di Indonesia

 

"Patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai fersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar pengacara Firli, Ian Iskandar saat membacakan permohonan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 11 Desember 2023.

 

 Ian mengatakan karena ketakutan itulah, SYL memerintahkan seseorang untuk membuat laporan pemerasan di Polda Metro Jaya.

 

Ia menuding jika laporan Syahrul itu dibuat untuk menghambat pengusutan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kategori :