Dalam Pasal 12 B ayat 2 ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Di ayat 2, disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Atas penetapan tersangka ini, Firli tak terima dan ajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.
Tidak hanya Firli, polisi memanggil Alex Tirta sebagai saksi. Alex Tirta sendiri sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/11) lalu.
"Untuk agenda pemeriksaan Jumat, tanggal 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB. Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pemeriksaan terhadap dua orang saksi termasuk di dalamnya Alex Tirta," jelas Dirkrimsus.
BACA JUGA:Lamborghini Aventador Kombinasi Kemewahan dan Performa Tinggi Mesin Bertenaga V12 Maksimal
Alex Tirta ini orang yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, kepada seseorang bernama E. Rumah tersebut disewa sejak 2020 dengan biaya sewa Rp 650 juta per tahun.