Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Hari ini, penyidik Polda metro Jaya dan bareskrim akan memeriksa Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan kali ini, ststus Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasil Limpo (SYL). Untuk kehadiran, Firli sudah menegaskan akan hadir.pukul 09.00 WIB ke Dittipidkor Bareskrim.
Informasi ini disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
BACA JUGA:Aktivitas Kampanye Jangan Sampai Ganggu Kamtibmas, Polisi Ingatkan Peserta Kampanye
BACA JUGA:Aktivitas Kampanye Jangan Sampai Ganggu Kamtibmas, Polisi Ingatkan Peserta Kampanye
Pemeriksaan ini, merupakan pemeriksaan perdana Firli Bahuri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.
Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
"ddijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya beberapa waktu lalu.