Ketua KPK Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara

Kamis 23-11-2023,07:35 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id,  - Penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya, berdampak terhadap posisi Ketua KPK, Firli bahuri. Dalam aturannya, UU KPK Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32 ayat 2. Pasal itu mengatur ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus tersangka. 

 

Sementara Firli telah ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

 

BACA JUGA: Sudah 23 Korban Meninggal di Seluma, 81 Lakalantas! Sampai 21 November

BACA JUGA: Appier Memplopori Pemasaran AI, Dengan 5 Keunggulannya

 

Ini isi UU KPK Nomor 3 tahun 2002 Pasal 32 ayat 2.

 

"Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya"

 

 

Pengacara Firli dilansir dari Detik.Com,  Ian Iskandar, mengatakan kliennya akan mengikuti proses hukum.

Kategori :