Pihak kampus masih memberikan kesempatan bagi EH untuk berbenah diri. Diharapkan dengan konseling yang bersangkutan bisa menjadi lebih baik lagi.
Sekitar enam tahun berselang, tepatnya pada 2 Maret 2022 Mendikbud resmi memecat EH sebagai dosen Fisipol UGM. Surat pemecatan itu tertuang dalam Putusan Mendibud Nomor 15180/MPK.A.KP.04/03/2022.
EH kemudian mengajuakan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam banding itu, EH juga menyatakan pembelaan dirinya yakni:
BACA JUGA: Hari Ini Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan SYL, Tapi di Bareskrim
Saat itu, proses penerbitan Surat Kemendikbud tersebut dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai peristiwa yang dituduhkan terhadap dirinya dan kejelasan serta kevalidan sumber informasi tersebut.
Kemendikbud juga tidak memberikan alasan yang jelas mengenai sebab penerbitan surat tersebut. Bahwa dapat disimpulkan bahwa dalam mengambil keputusan yang dibuat Kemendikbud dilakukan secara tidak jujur dan tidak transparan dalam memberikan informasi atas tuduhan terhadap dirinya. Sehingga penggugat tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk melakukan klarifikasi atas seluruh bukti yang dimiliki oleh Kemendikbud.
PT TUN pun kemudian menolak upaya banding EH itu. Tak menyerah, EH kemudian mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung. Namun, MA justru menguatkan putusan PT TUN.