LPSK Jangkau Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Oknum Kades di Kudus
LPSK menerima laporan kasus kekerasan seksual--
KUDUS, Radarseluma.Disway.Id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif menjangkau permohonan perlindungan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang kepala desa di KUDUS. Kasus ini mencuat setelah laporan diterima oleh Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) pada Mei 2024 dan dilaporkan ke Polres KUDUS.
BACA JUGA: CME-ID:Indonesia Naik dari Peringkat 66 ke 64 dalam Indeks Kebebasan Ekonomi
BACA JUGA:923 Peserta yang Lolos Daftar PPPK BS, Sudah Ditutup
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyatakan, LPSK tengah melakukan investigasi menyeluruh. Meskipun korban belum resmi mendapat status terlindung, LPSK proaktif turun langsung ke Kudus, Rabu (23/10/2024). Wawan beserta tim menemui Kapolres Kudus, AKBP Roni Bonic, Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha, Kasat Reskrim AKP Danail Arifin, serta beberapa penyidik Polres Kudus. Dalam pertemuan itu, Wawan meminta Polres menangani kasus ini secara serius untuk memastikan korban memperoleh keadilan.
Pelaku yang merupakan ayah kandung korban, diduga telah melakukan kekerasan seksual sejak 2011. LPSK kini sedang mengkaji perlindungan yang bisa diberikan kepada korban, termasuk dukungan psikologis dan perlindungan fisik, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam persiapan proses perlindungan, LPSK menghimpun informasi dan keterangan dengan menemui Korban, koordinasi dengan Polres Kudus, koordinasi Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) dan Dinas Sosial pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus.
BACA JUGA: Baru Selesai Rehap, Ruko-ruko Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Disita Jaksa
Kasus ini terungkap melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/37/V/2024 yang diterima Polres Kudus pada 17 Mei 2024. Korban, yang kini berusia 18 tahun, melaporkan bahwa kekerasan seksual itu terjadi sejak ia berusia 8 tahun. Pelaku adalah ayahnnya sendiri yang menjabat kepala desa, dan kekerasan tersebut dilakukan pada korban selama bertahun-tahun.
Sumber: