"Sejak kasus itu, dia sudah dilarang mengajar. Sudah lama sekali karena dulu sempat ditransfer menjadi tendik. Jadi ada kasus lalu eskalasinya naik dia kemudian dialihkan sebagai tendik," bebernya.
Pelecehan seksual yang menjerat EH itu semula ditangani Fisipol UGM pada 25 Januari 2016. Saat itu, ada beberapa sanksi yang diputuskan setelah ada rapat gabungan antara Dekanat, Ketua Senat Fakultas, dan Pengurus Departemen.
(Rapat tersebut) berkaitan dengan pelanggaran kode etik dosen untuk merespon laporan dari penyintas. Dalam rapat tersebut, Fisipol kemudian menjatuhkan sanksi, (pertama) membebaskan EH dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi dan tesis.
Selain sanksi bebas tugas dari kewajiban mengajar dan membimbing skripsi, pengajuan EH yang diusulkan sebagai kepala pusat kajian dibatalkan. Selain itu, Fisipol UGM juga mewajibkan yang bersangkutan mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center untuk menangani perilaku negatif.