"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
BACA JUGA:Otomotif Bugatti La Voiture Noire Kombinasi Keanggunan dan Keunggulan di Dunia Balap
BACA JUGA:Ferrari 488 GTB Memimpin Dalam Popularitas di Dunia Otomotif Memiliki Sistem Iinfotainment
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.