Jabatan Pamannya Sebagai Ketua MK Dicopot, Gibran Tak Komentar Banyak

Rabu 08-11-2023,19:53 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

 

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

 

BACA JUGA:Otomotif Bugatti La Voiture Noire Kombinasi Keanggunan dan Keunggulan di Dunia Balap

BACA JUGA:Ferrari 488 GTB Memimpin Dalam Popularitas di Dunia Otomotif Memiliki Sistem Iinfotainment

 

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

 

 

Kategori :