Semua Partai Bisa Ajukan Capres, MK Hapus Presidential Threshold 20%
MK--
Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Dilansir dari detik.com, 2 hakim yang berbeda pendapat itu ialah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.
BACA JUGA: APDESI Kembali Datangi Kantor Bupati Seluma, Minta Siltap Dibayar
BACA JUGA:Berkas Lengkap, 7 Tersangka Penyegelan Kantor Dusun Baru Ilir Talo Segera ke JPU
"Bahwa sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo yang baru saja selesai diucapkan, Mahkamah memberikan kedudukan hukum kepada para Pemohon hingga kemudian mempertimbangkan pokok perkara dengan mengabulkan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
"Terhadap hal tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Anwar Usman memiliki pendapat hukum berbeda (dissenting opinion) dari mayoritas hakim konstitusi, khususnya mengenai kedudukan hukum para Pemohon," sambungnya.
Anwar Usman dan Daniel menilai pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah dimohonkan sebanyak 33 kali. Menurutnya, MK telah menegaskan pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian ialah partai politik peserta pemilu, dan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.
Anwar Usman dan Daniel berpandangan, untuk menentukan pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak, pemohon harus menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional yang dialami oleh berlakunya suatu undang-undang.
BACA JUGA:Pemerintah Menerapkan PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah
Sumber: