Diberhentikan, Anwar Usman Tak Bisa Banding

Rabu 08-11-2023,08:16 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

"Para hakim kita ini belajar dari putusan MKMK ini. Kita nggak tahu bagaimana responsnya, kita tunggu besok," ujarnya.

 

Putusan MKMK sudah kita umumkan tadi langsung berlaku sejak ditetapkan sehingga tidak perlu adanya majelis banding karena majelis banding itu diatur dalam peraturan mahkamah konstitusi.

 

 

Jimly memberikan rekomendasi agar peraturan tentang MK dapat diperbaiki, khususnya dalam mengajukan permohonan banding.

 

"Bahkan kami tadi sepakat memberi rekomendasi kepada MK ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding," tuturnya.

 

"Yang bentuk majelis banding siapa? Dia-dia juga. Kecuali kalau memang dianggap penting mah sebaiknya diatur di UU, jangan diatur sendiri dalam PMK," imbuhnya.

 

BACA JUGA:Hasil Labfor Keluar, Polres Pelajari Penyebab Kebakaran Kantor Desa Muara Danau

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, PGRI BS Tak Dampingi Oknum Guru Cabul

 

 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

 

Kategori :