Diberhentikan, Anwar Usman Tak Bisa Banding

Rabu 08-11-2023,08:16 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id,  - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), sudah final. Atas putusan ini,  Anwar Usman tidak bisa banding.

 

BACA JUGA:Nofi Terpilih Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud di Seluma

BACA JUGA:Mobil Ferrari Memang Pilihan Banyak Orang Karena Memiliki Keunggulan yang Tak Tertandingi

 

Ditegaskan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, MKMK  tidak mau ada hakim konstitusi yang mencampurkan urusannya dengan politik.

"Kita imbau KPU, Bawaslu, DKPP bekerjalah dengan profesional, tidak berpihak. Begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi. Kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik," tegas Jimly kepada wartawan di gedung MK.

 

 

Jimly juga mengatakan agar kesembilan hakim MK dapat belajar dari peristiwa yang terjadi. Dari putusan yang sudah dibacakan itu, Jimly menekankan bahwa putusan tak bisa dibanding.

 

 

 

Kategori :