Enam Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Mantan Kades Batu Tugu

Rabu 25-10-2023,18:49 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

BENGKULU, Radar Seluma.Disway.id,  - Dalam sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019-2021. Pada Rabu (25/10) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

BACA JUGA:Ferrari Merek Mobil Mewah Kelas Dunia Dengan Sejarah Balap Yang Kaya!

BACA JUGA: Ada Dua Sekolah Belum Bayar Pajak, Temuan Audit

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menghadirkan 6 orang saksi. Ke enam orang saksi tersebut tak hanya dari para perangkat desa saja. Melainkan juga diketahui dari pihak ketiga dan juga masyarakat Desa Batu Tugu yang selaku pekerja pada pengerjaan program anggaran Dana Desa (DD).

 

"Untuk hari ini memasuki sidang agenda  pemeriksaan saksi. Ada enam orang saksi yang kita hadirkan. Yakni, dua saksi dari perangkat desa. Dua saksi dari pihak ke tiga dan dua saksi lagi dari masyarakat desa selaku pekerja," sampai Kajari Seluma, 

 

Disampaikan Gufroni, dalam sudang yang telah digelar. Ke enam orang saksi memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim. Serta Penasehat Hukum masing-masing terdakwa dan tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Dimana keterangan saksi menguatkan atas Dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Intinya, ke enam saksi menguatkan atas Dakwaan tim JPU," tegasnya.

 

Pada sidang sebelumnya yakni dengan agenda sidang dakwaan. Terdakwa dikenakan dakwaan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni, terdakwa Sukirman (56) yang merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu serta terdakwa Reswandi (54) mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dikenakan Dakwaan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Kategori :