Maka dari itu, mengurus akreditasi lembaga syaratnya tidaklah sulit. Intinya sekolah memiliki surat keputusan (SK) pendirian, memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas, memiliki sarana dan prasarana (sarpras), serta memiliki pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Untuk mereka malas mengajukan maka ganti saja agar lembaga tersebut bisa terakreditasi.(yes)
BACA JUGA:Mobil Mewah Ferrari LaFerrari Manifestasi Kebanggaan dan Teknologi Dalam Dunia Otomotif
BACA JUGA:Bupati Seluma Pertegas Larangan PPPK Rangkap Jabatan