Penyidik Polda Metro akan menerapkan Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK yang bertemu dengan pihak yang sedang beperkara.
"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanagan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun," terang Ade sembari membaca isi pasal tersebut.
Sayangnya, kata Ade, Polda Metro belum akan merilis siapa pihak terlapor dalam kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Limpo.
Namun dia memastikan, proses hukum yang sedang berlangsung di kasus tersebut akan ditegakkan secara profesional dan transparan.
"Jadi untuk materi mohon maaf belum bisa kami sampaikan," tegasnya.
"Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparan berkeadilan sebagaimana konsep program Polri Presisi," bebernya.
BACA JUGA:Buah Iblis Terungkap dalam Dunia One Piece, Ini Fungsinya
BACA JUGA:Pinjaman Uang Tanpa Bunga Dengan Jaminan Keabsahan Syariah Pada Tahun 2023 Bank BSI