Sebagaimana diketahui kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul, tertuang dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2011 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Berita ini sudah terbit di Disway.Id
https://disway.id/read/731153/status-kasus-pemerasan-pimpinan-kpk-naik-penyidikan-polda-metro-akan-segera-gelar-perkara/15