Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk merefresh kembali tugas pokok dan fungsi dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat.
"Hasil penilaian uji kompetensi yang dilakujan secara objektif dan akurat, nantinya akan digunakan sebagai dasar Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menempatkan Pejabat Eselon II sesuai dengan kompetensi dan keahliannya,"pungkas Abdul Karim.(yes)