"Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah kita sepakati bersama, akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi dan dilakukan penyempurnaan, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," tutupnya.(adt)