TALANG SALING, Radar Seluma.Com, - Dalam upaya mediasi terkait permohonan pengajuan gugatan yang dilakukan oleh Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH yang menggugat Bupati Seluma ke Pengadilan Negeri Tais. Pada Senin (25/9), upaya mediasi gagal lantaran tidak adanya titik temu pada upaya mediasi yang telah dilakukan oleh pihak penggugat dan tergugat.
BACA JUGA: Hantam Pembatas Jalan, Warga Sendawar Patah Tangan Hingga Meninggal Dunia
Bahkan, pada Senin (25/9) pada pelaksanaan mediasi yang kembali digelar. Dengan dipimpin oleh Hakim Mediator, Zaimi Multazim, SH. Penggugat dalam hal ini Murman Effendi mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan yang langsung diajukan oleh penggugat saat pelaksanaan mediasi berlangsung yang diajukan oleh penggugat ke Hakim Mediator.
Murman Effendi cabut gugatan. Bahkan sebelumnya cabut kuasa atas penasehat hukumnya--
"Iya, tadi sudah kita laksanakan kembali proses mediasi. Dalam perkara Nomor register 3/Pdt.G/2023/PN Tas. Proses mediasi sudah dilakukan, hasil mediasi bahwasannya mediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Disampaikan Zaimi, pada mediasi berlangsung. Pihaknya telah menerima dua surat dari pihak Penggugat dalam hal ini H Murman Effendi. Yakni, surat pencabutan Kuasa Hukum. Serta surat pencabutan gugatan. Dari dasar dua surat pencabutan tersebut. Halim mediator membuat laporan bahwasannya upaya mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan.
"Kalau alasannya pencabutan sebenarnya kita tau. Akan tetapi karena ruang lingkupnya dalam mediasi bersifat rahasia. Agak kurang pas kalau kita yang menyampaikan. Dapat dkonfirmasi langsung ke Penggugat terkait alasannya," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, adapun isi permohonan gugatan yang telah diajukan oleh H Murman Effendi, SH MH yakni. Menerima dan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini. Menyatakan bahwa perbuatan Bupati Seluma tidak melaksanakan pelepasan aset Pemda yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah melawan hukum. Menyatakan bahwa berita acara penyerahan tanah nomor: 032/04/B.10/2019 tanggal 5 Januari 2009 pada hari Selasa bertempat di kantor Bupati Seluma, berdasarkan surat keputusan Bupati Seluma nomor 555 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma adalah sah menurut hukum.