Mediasi Gagal, Tiba-Tiba Saja Murman Effendi Cabut Gugatan! Persiapkan Gugatan Lebih Baik Lagi?

Senin 25-09-2023,18:31 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

BACA JUGA:Luar Biasa!!!!! Kalau Tambang Emas Beroperasi di Seluma, Ini yang Terjadi...Siapa yang Untung???

BACA JUGA:Judi Online Masih Merajalela, Kominfo Harus Lebih Serius Lagi Berantas! September Saja Takedown 60.582 Konten

 

Menyatakan bahwa tanah dengan luas lebih kurang 19 Hektar yang terlihat di Keluarkan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah milik Penggugat (Murman Effendi, SH MH) tanpa syarat serta gangguan dari pihak ketiga. 

Menghukum tergugat untuk menyerah tanah seluas 19 Hektar yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur kepada penggugat, tanpa syarat serta gangguan dari pihak manapun. Menghukum tergugat Bupati Seluma untuk membayar kerugian material sebesar Rp 31.360.000.000 dan kerugian Ematrial sebesar Rp 10.000.000.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 41.360.000.000.

 

Serta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi (Lutvoerbaar bij voorradd). Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.(ctr)

 

BACA JUGA:GAZOO Racing (GR) GT Cup Asia 2023: Strategi Berani Sang Juara Baru Asia Andika Rama

 

Kategori :