SELUMA -H.Murman Effendi, SH, MH atau sering disapa Ujang Puguk yang merupakan mantan Bupati Seluma tersebut kembali layangkan surat kepada Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE. perihal penyelesaian atau pengembalian tanah yang dipergunakan pembangunan sarana dan prasarana pemerintah daerah Kabupaten Seluma. Saat dikonfirmasi, Ujang Puguk membenarkan surat sudah dilayangkan ke Pemda Seluma." Iya sudah,kita tunggu balasannya" singkat Ujang Puguk. Dalam isi surat tersebut, " Dengan hormat bersama surat ini saya (Ujang Puguk) beritahukan kepada saudara Bupati Seluma, Bahwa tanah saya sudah (Ujang Puguk) yang dipergunakan pemda Kabupaten Seluma sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2023". Berikut Daftarnya : 1. Kantor Camat Seluma Utara 2. Puskesmas Seluma Utara 3. SMPN Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara 4. Kantor Camat Seluma Timur 5. Kantor Camat Seluma Selatan 6. Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) 7. Kantor Eks DPMPTSP saat ini Bawaslu Kabupaten Seluma (Poin 6 dan 7 seluas dua hektare) 8. Kantor Eks BP4K Kabupaten Seluma 9. Pembangunan Perumahan Pegawai di Ampar Gading 10. Pembangunan SMKN 1 Seluma ( Luas 2 Ha) BACA JUGA:Usai Bebas, Ujang Puguk Siap Bantu Tuntaskan Masalah Aset Disampaikan Ujang Puguk, Bahwa sampai saat ini tanah tersebut masih status pinjaman atau menumpang tanah miliknya. Untuk itu diminta kepada saudara Bupati Seluma untuk mengembalikan Dalam arti untuk dikosongkan karena akan dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain. " Kalau Bupati Seluma dalam halnya Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma masih akan memanfaatkan tanah tersebut minta untuk diselesaikan dengan membayar gantiu rugi atau dikosongkan dalam waktu 3 bulan sejak surat yang dilayangkan. Apabila batas awaktu tersebut tidak diselesaikan berarti status tanah tersebut telah dikembalikan pada pemiliknya dan pihak kami telah diperbolehkan untuk dipergunakan sesuai pemilik hak atas tanahmaka akan saya lakukan pemagaran. untuk tidak boleh dihuni atau dilewati oleh orang atau dijual" jelas surat Ujung Puguk yang dilayangkan kepada Pemda Seluma. Diketahui surat tersebut ditandatangani langsung oleh H. Murman Effendi, SH, MH diatas materai 10 ribu bert4mpat di Tais, 20 September 2023. (ndo)
Ujang Puguk Minta Pemda Kembalikan Tanahnya, Berikut 10 Aset Statusnya Masih????
Jumat 22-09-2023,16:44 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando
Kategori :
Terkait
Selasa 16-12-2025,17:15 WIB
Tujuh Terdakwa Pengadaan Lahan Fiktif Beratkan Murman Effendi, Perbuatan Mereka Memperkaya Mantan Bupati Sel
Kamis 04-12-2025,20:39 WIB
Berkas Lengkap, Penyidik Pidsus Kejari Seluma Limpahkan Murman Effendi ke JPU
Minggu 23-11-2025,16:20 WIB
Berkas Murman Effendi, Kasus Pengadaan Lahan Perkantoran Seluma akan Dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipidkor
Rabu 19-11-2025,17:00 WIB
Kasus Pembebasan Lahan Perkantoran Seluma, Murman Effendi Jadi Saksi Tujuh Terdakwa
Minggu 28-09-2025,19:09 WIB
Berkas Tujuh Tsk Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor
Terpopuler
Sabtu 20-12-2025,00:04 WIB
Pemda Seluma Serahkan SK 280 PPPK Paruh Waktu, Sekda Tekankan Integritas dan Citra ASN
Sabtu 20-12-2025,10:00 WIB
Dinkes Seluma Benahi Sistem Pelaporan Disabilitas dan KTPA
Sabtu 20-12-2025,06:21 WIB
Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KCIC Siapkan 1.098 Perjalanan Whoosh, 650 ribu Kursi
Sabtu 20-12-2025,06:30 WIB
Operasi Pekat Nala II 2025, Polres Seluma Sita Miras, Narkoba dan Ratusan Liter BBM Bersubsidi
Sabtu 20-12-2025,07:00 WIB
Polres Seluma Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Nala 2025, Siagakan 77 Personel
Terkini
Sabtu 20-12-2025,19:59 WIB
Kasus Nikah Siri Oknum Pejabat dan Dugaan Perselingkuhan ASN, Inspektorat Seluma Jelaskan Hal Ini
Sabtu 20-12-2025,19:56 WIB
Pemilik Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997 Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasannya
Sabtu 20-12-2025,19:47 WIB
Indonesia Finis Runner-up SEA Games 2025, Torehkan Prestasi Terbaik dalam 30 Tahun Terakhir
Sabtu 20-12-2025,19:44 WIB
Alih Fungsi Lahan Sawah Diperketat, Pelanggar Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sabtu 20-12-2025,18:45 WIB