"Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG, benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 21 September 2023.
Meski demikian, jenderal bintang satu itu menyebut jika kasus ini tidak bisa diselesaikan secara restorative justice lantaran bukan delik aduan.
"Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," tuturnya.