Terkait dengan hal tersebut saat dikonfirmasi Radar Seluma, dengan permohonan pencabutan Prapradilan tersebut. Kuasa Hukum pemohon, I Ketut Adi Wijaya, SH menyampaikan, adapun alasan pencabutan permohonan Praperadilan tersebut lantaran. Dari keluarga Sukirman siap untuk menghadapi atau fokus menghadapi perkara yang dihadapinya. Dengan mengikuti proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Serta dengan adanya alasan keluarga. "Ini masalah keluarga bapak Sukirman, dua siap menghadapi perkara yang dihadapinya dan mengikuti proses penyidikan oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Sudah dikoordinasikan juga dengan keluarga, akhirnya permohonan Praperadilan kita cabut. Iya dari tersangka itu," sampai I Ketut.
BACA JUGA:Perbuatan Syirik Kecil dan Syirik Besar Neraka Jahanam lah Tempatnya
BACA JUGA:3 Kripto, LOOKS, ENS & STIK Listing di INDODAX! Sudah Mulai Takeing Profit
Ditambahkannya, dengan telah dicabutnya permohonan Praperadilan tersebut. Saat ini pihaknya akan mempersiapkan untuk menghadapi perkara pokok. Yang nantinya akan menunggu pendampingan pada persidangan nantinya.
Sekedar mengingatkan, jika permohonan Praperadilan tersebut dilakukan setelah Sukirman (56) yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu yang telah ditetapkan status tsk dan telah dilakukan penahanan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma, pada Kamis (10/8) yang lalu. (ctr)