Dalih Ingin Fokus Terhadap Perkara, Mantan Kades Batu Tugu Cabut Praperadilan

Rabu 20-09-2023,18:30 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

TALANG SALING - Dalam sidang Praperadilan yang sempat diajukan oleh istri mantan Kepala Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo yang telah ditetapkan status tersangka (tsk) oleh pihak Kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Seluma. 

 

Terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran APBDes Desa Batu Tugu tahun anggaran 2019 hingga 2021. Dari pantauan Radar Seluma, pada agenda sidang perdana yang digelar pada Rabu (20/9) siang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. 

 

BACA JUGA:Ulah Ayah Kandung di Seluma, Rudapaksa Anak Kandung!

BACA JUGA: 10 Kuliner Unik yang Membuat Lidah Tertantang! No 10 Asal Indonnesia

 

Terlihat dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal, Juna Saputra Ginting, SH MH. Dengan didampingi oleh Panitra Pengganti, Ahmad Anggi Nugraha, SH MH. Serta dihadiri oleh pihak Pemohon dalam hal ini Istri tersangka yang didampingi oleh kuasa hukum dari Avokad I Ketut Adi Wijaya, SH. Dan pihak Termohon yang dihadiri langsung oleh Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH didampingi oleh Bidkum Polda Bengkulu yang telah siap untuk menghadapi upaya permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh pihak Pemohon.

 

 

Hanya saja, pada saat sidang usai dibuka oleh Majelis Hakim. Sebelum memasuki agenda pembacaan pembacaan permohonan dari pemohon. Pihak pemohon mengajukan permohonan pencabutan permohonan Praperadilan yang telah diajukan dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tais. Hal tersebut sontak sempat membuat agenda sidang sempat ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Hingga sidang sempat di skorsing lebih dari sejam oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. "Iya, untuk sidang nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Tas, atas nama Pemohon Prapradilan nya Haryani. Tadi melalui Penasehat Hukumnya di persidangan, mengajukan permohonan untuk dicabut perkaranya," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

 

Setelah sempat di skorsing, agenda sidang kembali dilanjutkan. Yakni dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Atas permohonan pencabulan permohonan Praperadilan yang diajukan pencabulan oleh pihak Pemohon. Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menetapkan mengabulkan permohonan pencabutan perkara Prapradilan dari pemohon. Menyatakan perkara permohonan Praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Tas dicabut. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tais atau pejabat yang ditunjuk untuk mencatat perkara permohonan Praperadilan tersebut dari daftar yang disediakan untuk itu atau melakukan perbuatan hukum yang dipermasalahkan dengan pencoretan tersebut. "Tadi sudah diputuskan oleh Hakim, bahwasannya permohonan Praperadilan nya dikabulkan untuk dicabut. Jadi untuk perkaranya karena sudah dicabut, jadi sudah dinyatakan selesai," tegasnya.

Kategori :