Dilansir dari rbtv.disway.id, ketiganya telah ditahan oleh penyidik, mulai dari RR selaku mantan marketing bank, AD selaku branch manager dan EF manager marketing.
Awalnya seperti tadi, tersangka RR berurusan dengan rentenir alias punya utang.
Menutupi utang ke rentenir iru, RR akhirnya menggunakan dana KUR yang angsuran bunganya itu telah disubsidi oleh pemerintah sebagai jalan pintas untuk mengangsur pinjamannya.
Menurut Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, RR akhirnya menggunakan pola topeng alias menggunakan data orang lain untuk mengajukan pinjaman KUR di tempatnya bekerja. Kemudian uang itu dipakai untuk keperluan pribadinya.
Perbuatan RR ini terbongkar, sehingga proses pengembalian pinjaman di lembaga perbankan tempatnya bekerja itupun menjadi masalah.
"Dia ini ada sangkutan dengan rentenir, tapi siapa rentenir itu ndak bisa kita buka disini loh ya. Untuk tutupi sangkutannya itu, akhirnya RR ini pakai topeng, alias pakai identitas orang untuk ajukan pinjaman KUR," beber Kasi Penyidikan.
BACA JUGA:Hari Ini, 6 Instansi dan Kementrian Buka Daftar CASN! Seluma Buka PPPK, 743 FormasiBACA JUGA:SIMAK Kajian Islam Ini, Anak Perempuan Penghalang dari Api Neraka Bagi Orang Tua nya