Seluma, Radarseluma.disway.id - Penanganan kasus dugaan investasi bodong yang merugikan warga di Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, masih terus bergulir di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan-laporan korban yang telah masuk.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH mengatakan, proses penyelidikan belum selesai. Salah satu kendala yang dihadapi penyidik adalah belum hadirnya sejumlah pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Untuk saat ini, kasus dugaan investasi bodong tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan. Kendala kami, ada beberapa pihak terkait yang kami undang belum dapat hadir. Pihak-pihak tersebut akan kami mintai konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," terang Prengki saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Kasus ini mencuat setelah salah seorang korban, Roles Safitri, warga Desa Talang Kabu, Kecamatan Ilir Talo, bersama kuasa hukumnya Muhammad Akbar, SH MH melaporkan seorang perempuan berinisial RV, warga Desa Palua Terap, Kecamatan Ilir Talo, ke Polres Seluma.
RV diduga sebagai pelaku utama praktik investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak wajar kepada para korban. Dalam menjalankan aksinya, RV disebut memiliki kaki tangan berinisial VC (25) warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Ilir Talo yang sebelumnya telah lebih dahulu dilaporkan ke Polres Seluma pada 27 Agustus 2025.
Kuasa hukum korban, Muhammad Akbar menjelaskan bahwa, kasus ini bermula ketika kliennya tergiur tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Dalam skema yang ditawarkan, terlapor menjanjikan bunga hingga 30 persen kepada para investor.
"Kami datang ke Polres Seluma untuk melaporkan dugaan penipuan dengan modus investasi bodong. Klien kami dijanjikan keuntungan besar yang tidak masuk akal," jelas Akbar.
Menurut Akbar, kliennya mulai mengikuti investasi tersebut sejak Maret 2024. Dalam kurun waktu beberapa bulan, korban telah menyetorkan dana lebih dari Rp 165 juta. Namun hingga kini, modal tersebut belum dikembalikan sepenuhnya oleh terlapor.
"Kerugian klien kami mencapai sekitar Rp 156 juta. Sementara untuk total keseluruhan korban, berdasarkan analisis rekening koran yang kami pelajari, nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar," ungkapnya.
Berdasarkan data awal yang dihimpun Kantor Hukum Muhammad Akbar dan Rekan, sedikitnya terdapat sekitar 105 orang dari berbagai desa di Kecamatan Ilir Talo, termasuk Desa Tanah Abang yang diduga menjadi korban investasi bodong tersebut.
Akbar juga menilai pola investasi yang dijalankan terlapor menyerupai skema Ponzi, yakni membayarkan keuntungan kepada investor lama menggunakan dana dari investor baru.
Terkait laporan sebelumnya yang dilayangkan oleh Robert (27) warga Desa Tanah Abang, Akbar menegaskan bahwa laporan kliennya berbeda. Laporan terdahulu menyasar VC yang diduga sebagai bagian dari jaringan, sementara laporan terbaru secara langsung ditujukan kepada RV yang diduga sebagai aktor utama.
"Laporannya berbeda. VC yang dilaporkan sebelumnya merupakan downline, sedangkan yang kami laporkan sekarang adalah atasan atau pemain utamanya," tegas Akbar.
Sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Ilir Talo mendatangi Satreskrim Polres Seluma pada 27 Agustus 2025 untuk melaporkan dugaan investasi bodong yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial VS (25) warga Desa Tanah Abang. Terlapor diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Puskesmas Penago II.
Dalam laporan tersebut, para korban mengaku dijanjikan keuntungan hingga 30 persen per bulan, bahkan ada yang dijanjikan pengembalian modal hingga tiga kali lipat. Namun pada Juli 2025, terlapor mengaku dana para nasabah telah habis dan tidak mampu mengembalikannya.
Karena tidak adanya itikad penyelesaian, para korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus dugaan investasi bodong tersebut ke Polres Seluma.(ctr)