BENGKULU, Radar Seluma.Com, – Tampaknya benar, hari tua Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin alias Upik Bidin akan dijalaninya lama di lapas Wanita Bentiring Bengkulu. Setelah dieksekusi terkait putusan perkara tindak pidana korupsi, Senin (11/9) lalu, Upik Bidin kembali menjalni sidang.
BACA JUGA:Rabu, 20 September 2023 Sidang Perdana Praperadilan, Mantan Kades Praperadilankan Polres Seluma!
BACA JUGA:Wow! Mobil Mewah Jenis Rolls-Royce, Paling Populer di Indonesia Produk Italia
Kali ini, Mantan Ketua DPRD Seluma periode 2004-2009, Hj Rosnaini Abidin disidang kasus penipuan. Mantan Anggota DPRD Provinsi ditahan di Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Bengkulu ini, didiang kasus npenipuan. Upik Bidin menjanjikan proyek kepada orang lain, sebelum menerima uang.
Tokoh wanita Seluma ini, Rosnaini atau yang kerap disapa Upik Bidin, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Selasa (19/9).
Upik Bidin hadir mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.