Raperda Pajak dan Retribusi di Daerah Seluma Sudah Deadline

Senin 18-09-2023,10:30 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

PEMATANG AUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma membahas  dan menyetujui sebanyak enam rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Perda. 

 

Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos mengungkapkan bahwa khusus untuk Raperda soal pajak dan retribusi daerah memang sudah dideadline. Sehingga dalam rapat Bapem Perda beberapa waktu yang lalu berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga enam Raperda ini tinggal pengesahan saja. 

BACA JUGA: Download Formulirnya Pendaftaran di Kejaksaan, Ini Formasi dan Syaratnya!

 

"Khusus untuk Raperda pajak dan retribusi daerah kita sudah dideadline. Dan Alhamdulilah Bapem Perda sudah menyepakati sehingga tinggal proses pengesahan," kata Nofi, kemarin. 

 

Selain itu menurut Nofi Raperda Pajak dan Retribusi daerah ini juga diharapkan dapat mendorong atau optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga target yang diharapkan dapat tercapai. 

 

Kemudian Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin juga tidak kalah pentingnya. Yang mana melalui Raperda ini Pemerintah Daerah hadir guna membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum yang dibiayai oleh Pemkab Seluma. 

 

Untuk Raperda Penanaman modal ke PT Bank Bengkulu, juga upaya optimalisasi PAD. Melalui kegiatan investasi ini pemerintah daerah juga akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. 

BACA JUGA:RAPBD Perubahan Seluma 2023 Bulan Ini Disahkan

 

Kategori :