Urus Peralihan Hak Tanah Saat Ini Ditargetkan Rampung 10 Hari

Urus Peralihan Hak Tanah Saat Ini Ditargetkan Rampung 10 Hari

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi --

 

 

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelaraskan proses peralihan hak atas tanah melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS). Layanan tersebut ditargetkan mampu menyelesaikan proses peralihan hak atau balik nama sertipikat paling lama dalam waktu 10 hari.

Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengatasi hambatan yang selama ini muncul karena proses peralihan hak melibatkan sejumlah pihak.

Dalam proses peralihan hak atas tanah, setidaknya terdapat empat simpul yang saling berkaitan, yakni penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui instansi yang menangani pendapatan daerah, serta Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan banyaknya pihak yang terlibat dapat menyebabkan perbedaan persepsi mengenai durasi penyelesaian layanan.

“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi proses peralihan hak itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi,” ujar Asnaedi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, apabila waktu pelayanan dihitung sejak transaksi, maka seluruh tahapan yang melibatkan penjual, pembeli, PPAT, pemerintah daerah dan Kantah harus diselaraskan agar target 10 hari dapat tercapai.

Proses Dimulai Sebelum Berkas Masuk Kantor Pertanahan

Melalui PERINTIS, pembenahan tidak hanya dilakukan ketika permohonan sudah masuk ke Kantor Pertanahan. Proses justru mulai disiapkan sejak tahap awal.

Pada saat pengecekan berkas, PPAT diminta memastikan penjual dan pembeli telah menyatakan kesiapan untuk hadir dalam penandatanganan akta. Para pihak juga perlu mengetahui biaya yang harus dibayarkan serta memahami seluruh tahapan yang akan dilalui.

“PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah mengetahui biaya yang harus mereka bayarkan. Jadi, penjual dan pembeli sudah memahami seluruh proses dan mengetahui bahwa setelah pengecekan masih ada tahapan yang harus dilanjutkan,” jelas Asnaedi.

Setelah proses pengecekan selesai, pembeli mengajukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah. Pada saat yang sama, penjual melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Kementerian ATR/BPN memberikan batas waktu tiga hari kepada pemerintah daerah untuk melakukan validasi BPHTB.

Untuk menjaga kepastian waktu, diterapkan pula mekanisme fiktif positif, sehingga tahapan berikutnya dapat dilanjutkan apabila proses pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan.

 

Sumber: