Urus Peralihan Hak Tanah Saat Ini Ditargetkan Rampung 10 Hari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi --
BACA JUGA:11 Juta Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah hingga 2029 Akan DiSertpikasi
Tahapan Peralihan Hak hingga Sertipikat Terbit
Setelah BPHTB dinyatakan valid, penjual dan pembeli melakukan penandatanganan akta dalam tenggat waktu dua hari. Selanjutnya, PPAT melakukan pelaporan akta.
Berkas kemudian masuk ke Kantor Pertanahan untuk dilakukan verifikasi dengan batas waktu maksimal tiga hari.
Kantor Pertanahan menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), yakni berkas yang lebih dahulu masuk akan diproses lebih dahulu.
Selain itu, mekanisme fiktif positif juga diterapkan. Apabila dalam tiga hari berkas belum selesai diperiksa, proses dapat dilanjutkan ke tahap penerbitan Surat Perintah Setor (SPS).
Setelah SPS diterbitkan, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) wajib dilakukan pada hari yang sama. PPAT juga diwajibkan menyerahkan dokumen fisik ke Kantor Pertanahan pada hari yang sama.
Setelah pembayaran terverifikasi, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat dengan target waktu dua hari kerja.
Status sertipikat yang telah terbit selanjutnya dapat diperiksa melalui brangkas elektronik pada aplikasi Sentuh Tanahku.
“Aspek yang kita terapkan di Kantah adalah prinsip first in, first out. Berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS,” kata Asnaedi.
Baru Diterapkan di 17 Kantor Pertanahan
Layanan PERINTIS dengan target penyelesaian paling lama 10 hari tersebut mulai diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan.
Kementerian ATR/BPN berharap integrasi seluruh simpul tersebut dapat menghilangkan perbedaan persepsi mengenai lama proses peralihan hak antara masyarakat dan penyelenggara layanan.
“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat, tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi.
Melalui PERINTIS, Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan proses balik nama sertipikat tidak hanya memiliki target waktu yang jelas, tetapi juga membutuhkan kesiapan seluruh pihak sejak tahap awal. Dengan demikian, percepatan layanan tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan, tetapi merupakan hasil kerja terintegrasi antara masyarakat, PPAT, pemerintah daerah dan ATR/BPN.
Sumber: