Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari, Ini 3 Transformasi Baru ATR/BPN

Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari, Ini 3 Transformasi Baru ATR/BPN

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan--

 

 

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan, tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dalu mengatakan, transformasi layanan menjadi penting karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu.

Organisasi Berbasis Wilayah

Salah satu perubahan yang dilakukan ATR/BPN adalah penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini mengubah pendekatan organisasi yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.

Melalui sistem tersebut, para Kepala Seksi (Kasi) memiliki tanggung jawab terhadap wilayah tertentu, seperti kelurahan atau kecamatan. Mereka dituntut memahami berbagai aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayah masing-masing.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.

Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari

Transformasi berikutnya adalah Pengukuran Terjadwal, yang dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran tanah hingga diterbitkannya Peta Bidang Tanah (PBT).

Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal lima hari.

Dengan demikian, total waktu pelayanan Pengukuran Terjadwal paling lama 12 hari.

Dalu menyebut layanan tersebut telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

BACA JUGA:Urus Peralihan Hak Tanah Saat Ini Ditargetkan Rampung 10 Hari

Sumber: