Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari, Ini 3 Transformasi Baru ATR/BPN

Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari, Ini 3 Transformasi Baru ATR/BPN

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan--

BACA JUGA:11 Juta Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah hingga 2029 Akan DiSertpikasi

 

Peralihan Hak Terintegrasi Maksimal 10 Hari

ATR/BPN juga menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Layanan tersebut mengintegrasikan sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, hingga proses penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.

Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Untuk memastikan transformasi layanan berjalan efektif, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.

Adapun kerja sama mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Melalui tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan dapat semakin memberikan kepastian waktu, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan kepuasan masyarakat.

Dalam konferensi pers tersebut, Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program pemerintah terkait KIP Kuliah. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana

Sumber: