Adapun sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid Rizal Ramli dijerat hukuman 10 tahun penjara karena mencaci maki Presiden Jokowi.
Karena untuk menghukum orang itu, harus ada delik aduan dan proses di kepolisian dan di kejaksan kemudian di pengadilan.
narasi tersbeut jelas hoaks dan tidak bisa dipercaya kebenarannya.
sehingga dihimbau untuk tidak melakukn share berita tersebut, untuk mencegah munculnya keresahan di masyarakat akan berita hoaks.
BACA JUGA:Hampir Capai 2.500, Korban gempa di Maroko! Butuh Bantuan