Radar Seluma.Disway.Id, - Kominfo RI melebeli hoaks, unggahan video di media sosial Facebook. dimana unggahan itu, mengeklaim mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dijerat hukuman 10 tahun penjara karena mencaci maki Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, sampai sat ini tidak ada persidangan tentang hal itu.
Selain itu, terlihat di televisi Rizal ramli wara wira.
BACA JUGA: Hoaks Ya! Video Terungkapnya Rapat Rahasia antara Presiden Jokowi, Megawati, dan SBY
Sehingga Kominfo RI melebeli klaim dalam video yang beredar tersebut adalah tidak benar atau berita hoaks.
Selai itu, narator video hanya membacakan artikel dari laman rmol.id yang memuat pernyataan Rizal bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di era Presiden Jokowi lebih ganas dan vulgar dibandingkan era Soeharto.
Kemudian narator juga membacakan artikel di laman batam.tribunnews.com yang memuat pernyataan Rizal yang mengatakan ia tidak pernah mengajukan diri untuk menjadi menteri di kabinet Presiden Jokowi pada 2015.