Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Diharapkan Dapat Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Jumat 25-08-2023,09:48 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melakukan rapat tindak lanjut penataan batas dan penetapan Taman Hutan Raya (Tahura) Geluguran Kabupaten Bengkulu Selatan, serta tindaklanjut perubahan fungsi kawasan hutan. Rapat koordinasi (Rakor) ini dipimpin, Wakil Bupati Bengkulu Selatan H.Rifa’i Tajuddin bersama dengan Kepala BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung, Hariani Samal, S. Hut serta dinas instansi terkait yang di dilaksanakan di Gedung Pola Bappeda Litbang BS.

BACA JUGA: Alat Uji KIR Dishub Bengkulu Selatan Terbatas

 

 

"Ya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tanggal 25 mei 2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan,"ujar Wabup.

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Selatan Jalin Kerja Sama NHI Bandung dan PA Manna

 

 

Diakuinya, perubahan kawasan hutan yang telah disetujui seluas lebih kurang 2.340 Hektar. Sedangkan perubahan antar fungsi pokok kawasan hutan seluas lebih kurang 20.272 Hektar, dan perubahan dalam fungsi pokok kawasan hutan seluas lebih kurang 221 Hektar yang termasuk dalam perubahan review tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu. 

 

 

Secara umum Wabup menyampaikan bahwa dengan telah terbitnya SK terhadap persetujuan perubahan fungsi kawasan hutan khususnya di wilayah Bengkulu Selatan ini, maka akan ada harapan meningkatnya perekonomian masyarakat, terkhusus di wilayah perubahan fungsi kawasan hutan tersebut.  "Dengan telah ada persetujuan dari kementerian terkait alih fungsi perubahan kawasan hutan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat,"pungkas Rifa'i.(yes)

 

Kategori :