Hoaks, Berita Presiden Joko Widodo Mencabut TAP MPRS Mengenai Larangan PKI dan Paham Komunisme di Indonesia

Kamis 24-08-2023,13:18 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

Radar Seluma.Disway.Id, - Sebuah unggahan video beredar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo mencabut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPRS) terkait pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pelarangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme di Indonesia. Unggahan tersebut menambahkan narasi bahwa PKI dapat bergerak bebas kembali setelah TAP MPRS tersebut dicabut.

 

Lalu dibuatlah narasi membenturkan pemerintah dengan warga terkait komunis ini.

 

BACA JUGA:Seokarno, Masa Kecil dan Kegigihan Sekolah. Raih Gelar Insinyur Tahun 1926

 

Menurut publikasi di Websitenya Kominfo RI, video dan narasinya ternyata hoaks dan sampah.

 

Video yang narasi tersebut, usaha untuk membuat kekisruhan.

Berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan informasi yang kredibel bahwa Presiden Joko Widodo mencabut TAP MPRS terkait pembubaran PKI dan pelarangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme di Indonesia. 

 

Pencabutan yang disinggung Presiden Joko Widodo dalam video yang beredar adalah terkait TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. 

 

TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tersebut menyinggung keterlibatan Soekarno yang membuat keputusan menguntungkan Gerakan 30 September (G30S) 1965 PKI, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sendiri telah dicabut di tahun 2003. Sementara itu, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak dicabut atau masih berlaku.

Kategori :