Sidang Praperadilan yang telah digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Tampak dipimpin oleh Hakim Tunggal, Murniawati Priscilia DD, SH MH dan dihadiri oleh pihak pemohon dan juga termohon dari Kepolisian Polda Bengkulu dan Polres Seluma.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan dari pihak pemohon. Maka dalam proses penahanan terhadap tersangka menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan prosedur ataupun tidak sah. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais meminta kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka.
BACA JUGA: Astra Hadir di GIIAS 2023. Banyak Tawaran ke Konsumen
Sekedar mengingatkan, menurut pemohon, dalam permohonan Praperadilan mengajukan permohonan terkait dengan penetapan tsk, penangkapan dan penahanan klien kami. Menurut Kuasa Hukum penangkapannya tidak sesuai dengan prosedur Undang-undang. Lantaran Barang Bukti (BB) ada tidak terlalu banyak, yang disangkakan juga Pasal 112. Seharusnya, dengan BB sedemikian itu masuk ke rehabilitasi.
Dalam permohonan pihak pemohon meminta kepada Hakim Majelis untuk menerima permohonan dari pemohon. Menyatakan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/06/VI/2023/ Sat Res Narkoba tanggal 22 Juni 2023 dengan tersangka Joy Aviko tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap diri pemohon tidak sah. Bahkan meminta surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).(ctr)