JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id - Desakan dan kritikan masyarakat terhadap kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas, membuat Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI neraksi. Danpuspom resmi menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas.
BACA JUGA:FF Advance Server Garena Free Fire Buka 10 Agustus Sampai 25 Agustus 2023, Begini Cara Daftarnya!
Dalam keterangan persnya Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus korupsi itu ke tingkat penyidikan.
"Iya berdasarkan dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung.
Dijelaskan Agung dalam jumpa pers ini, keduanya akan ditahan mulai malam Senin 31 Juli 2023, di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma.
“Iya, keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” tutur.
Puspom TNI telah lakukan penyidikan ulang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang di Basarnas.