Kerugian Negara Cuma Rp 310 Juta, Uang Urus Kasus BOK Kaur 920 Jutaan

Senin 31-07-2023,14:52 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

Dan akhirnya  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Keksehatan Kaur, Darmawansyah, S.IP, MM sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur tahun 2022.

 

 

BACA JUGA:Kasus Kabasarnas, Jokowi Evaluasi Penempatan TNI di Jabatan Sipil. Dikembalikan ke Sipilkah?

 

Tidak hanya dia,  3 bawahannya ikut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni  Mantan Sekretaris Dinkes berinisial GS, Kepala Puskesmas Tanjung Iman, FA serta Kepala Puskesmas Padang Guci Kaur Utara, RJY.

 

 Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH dalam pers rilis menyebutkan, untuk kerugian negara akibat dugaan korupsi ini hanya Rp 310 juta.

 

“Kerugian itu hitungan sementara. Madih dapat berkembang, karena masih dalam masa penghitungan BPKP,” kata Kajari.

 

 

Modus dugaan korupsi BOK ini,  tahun 2022 sebanyak 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur mendapat bantuan operasional Kesehatan (BOK) dengan pagi Rp 15 miliar dan terealisasi Rp 13 miliar.

 

Saat itu Kadis Kesehatan Kaur, Da bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Sekretaris Dinkes bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).(**)

 

Kategori :