Ngaku Dekat Orang Kejagung, Malah 3 Makelar Kasus BOK Kaur Ini Ditangkap Kejati Bengkulu

Minggu 30-07-2023,18:35 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

Hampir 10 jam diperiksa di ruangan Pidsus Kejati Bengkulu, sekitar pukul 00.00 WIB,  dinihari tadi ketiga tersangka dibawa dan dititipkan ke Rutan Polda Bengkulu.

“Iya dibawa ke Polda usai diperiksa, sudah tersangka, kita melanjutkan yang di Kaur,” kata  Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, Minggu dini hari 30 Juli  2023.

 

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Kategori :