Hampir 10 jam diperiksa di ruangan Pidsus Kejati Bengkulu, sekitar pukul 00.00 WIB, dinihari tadi ketiga tersangka dibawa dan dititipkan ke Rutan Polda Bengkulu.
“Iya dibawa ke Polda usai diperiksa, sudah tersangka, kita melanjutkan yang di Kaur,” kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, Minggu dini hari 30 Juli 2023.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi