Ditambahkan Asintel, ketiga tersangka bukanlah dari kalangan aparat penegak hukum (APH). Hanya saja mengaku-aku bisa mengurus perkara (makelar kasus). Modus para tersangka dalam kasus ini, mengaku memiliki kedekatan dengan Kejaksaan Agung untuk meredam penyidikan dana BOK Puskesmas di Kaur.
“Yang jelas mereka bukan (APH, red) mereka swasta semua. Tentu ada perannya masing-masing, diungkap nanti saat pendalaman penyidikan,” sampai Judhy.
Judhy mengungkapkan untuk kasus ini, penambahan tersangka bakal dilihat dari hasil penyidikan nantinya.
“Kita lihat nanti. Tergantung dari pengembangan nantinya, hasil penyidikannya kita cek kembali,” demikian Judhy.
BACA JUGA: November, Alun-Alun Tais Seluma Harus Rampung
Ketiga tersangka menikmati uang yang diserahkan para Kepala Puskesmas (Kapus) di Kaur mencapai Rp920 juta. Dengan menjanjikan penyidikan kasus tersebut dapat diberhentikan.
Saat ditangkap, barang bukti yang ditemukan yakni handphone, bukti transfer, kwitansi, cek yang berkaitan penyerahan uang.
Oleh Kejaksaan Tinggi, 3a tersangka diduga melakukan perintangan dan menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, pada perkara dugaan Tipikor pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK Puskesmas Kaur.
Adapun ketiga tersangka yakni, BSS (47) warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, AH (58) warga Bojong Kulur, Jawa Barat dan RNS (41) warga Sei Rotan, Sumatera Utara sebagai tersangka.