Ngaku Dekat Orang Kejagung, Malah 3 Makelar Kasus BOK Kaur Ini Ditangkap Kejati Bengkulu

Minggu 30-07-2023,18:35 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

Ditambahkan Asintel,  ketiga tersangka bukanlah dari kalangan aparat penegak hukum (APH). Hanya saja mengaku-aku bisa mengurus perkara (makelar kasus). Modus para tersangka dalam  kasus ini, mengaku memiliki kedekatan dengan Kejaksaan Agung untuk meredam penyidikan dana  BOK Puskesmas di Kaur.

 

“Yang jelas mereka bukan (APH, red) mereka swasta semua. Tentu ada perannya masing-masing,  diungkap nanti saat pendalaman penyidikan,” sampai Judhy.

 

Judhy mengungkapkan untuk kasus ini, penambahan tersangka bakal dilihat dari hasil  penyidikan nantinya.

“Kita lihat nanti. Tergantung dari pengembangan nantinya, hasil penyidikannya kita cek  kembali,” demikian Judhy.

 

BACA JUGA: November, Alun-Alun Tais Seluma Harus Rampung

 

Ketiga tersangka menikmati uang yang diserahkan para  Kepala Puskesmas (Kapus) di Kaur  mencapai Rp920 juta. Dengan menjanjikan penyidikan kasus tersebut dapat diberhentikan.

 

Saat ditangkap, barang bukti yang ditemukan yakni handphone, bukti transfer, kwitansi, cek  yang berkaitan penyerahan uang.

 

Oleh Kejaksaan Tinggi, 3a tersangka diduga melakukan perintangan dan menghalang-halangi  proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, pada perkara dugaan  Tipikor pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK Puskesmas Kaur.

Adapun ketiga tersangka yakni, BSS (47) warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, AH  (58) warga Bojong Kulur, Jawa Barat dan RNS (41) warga Sei Rotan, Sumatera Utara sebagai  tersangka.

 

Kategori :