JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konfrensi pers terkait operasi tangkap tangan di jakarta dan Bekasi dengan pejabat basarnas.
Dalam konpres tersebut, KPK menduga Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi terlibat. Bahkan dugaan KPK, Jenderal Bintang Tiga Kepala Basarnas menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar dalam tempo waktu dua tahun.
BACA JUGA:Kisah Desa Jenggalu di Seluma! Ada Kisah Perjuangannya
Untuk itu, KPK telah menetapkan Henri sebagai sangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka terhadap Henri pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan sejumlah pihak swasta.
Dugaan suap ini pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. “Iya ditetapkan tersangka. HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Afri) diduga mendapatkan nilai suap dari di Basarnas dari 2021 hingga 2023 sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7).
Ditegaskan Alex, KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Pendalaman ini akan dilakukan tim gabungan penyidik KPK serta Puspom Mabes TNI.
Sementara setelah ditetapkan tersangka, KPK menyerahkan proses hukum terhadap Henri dan Afri ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.
“Sesuai aturan, proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” tegas Alex dengan tegas.