Tak hanya itu saja, ketiganya juga dikenakan uang pengganti yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa yang berbeda-beda. Untuk terdakwa Husni Thamrin dikenakan uang pengganti sebesar Rp 299 juta. Terdakwa Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenakan uang pengganti sebesar Rp 120 juta.
Kerugian keuangan negara yang sudah pulih sejak jilid I perkara ini sesuai keterangan ahli BPKP sebesar Rp 968 juta. Ini sebagaimana hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019.
Dimana diketahu pada sidang agenda tuntutan sebelumnya. Ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Selain itu ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Serta Uang Pengantin (UP), untuk terdakwa Husni Thamrin dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 299 juta. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 120 juta.
Diketahui, jika kasus tersebut diketahui sebelumnya telah menyeret tiga orang yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Seluma Fery Lastoni, Bendahara Pengeluaran Samsul Asri, dan Sekwan Supriadi. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 900 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih.(ctr)
BACA JUGA:3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma, Divonis 1 Tahun Penjara