Tiga Mantan Pimpinan DPRD Seluma Masih Pikir-pikir. Divonis 1 Tahun

Senin 26-06-2023,18:54 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : radarseluma

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.id,  - Dengan telah dijatuhkannya vonis (Putusan) terhadap tiga terdakwa kasus perkara tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2017. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu. Membuat ketiga terdakwa hingga saat ini masih melakukan pengambilan sikap untuk pengajuan permohonan banding atau tidaknya.

 

"Iya untuk terdakwa saat ini masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidaknya," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui  Kasi Pidsus, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

BACA JUGA: Divonis 1 Tahun Penjara, Denda 5 Juta. Ganti Rugi 299 Juta

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada ketiga terdakwa. Yakni, Husni Thamrin merupakan mantan Ketu DPRD Kabupaten Seluma, Okti Fitriani sebagai Wakil Ketua (Waka) II dan Ulim Umidi sebagai Ketua I DPRD Kabupaten Seluma. Ketiganya terbukti bersalah dalam perkara kasus korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam agenda sidang putusan yang digelar di PN Tipikor Bengkulu pada Senin (26/6) di ruang sidang PN Tipidkor Bengkulu. Dengan diketuai oleh Majelis Hakim, Dwi Purwanti, SH. Dalam putusan, ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di sekretariat DPRD Seluma 2017.

 

"Dinyatakan bersalah sesuai dakwaan Pasal 3 JPU. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta dengan subsidair 5 bulan kurungan," sampai Mejelis Hakim Dwi Purwanti dalam persidangan.

 

BACA JUGA: Divonis 1 Tahun, Ulil dan Okti Terancam PAW

Kategori :