Sudah Inkrah, Tanah Eks Mantan Bupati Seluma di Sembayat Dijadikan Program Perumahan ASN
Inilah ruko dan lahan milik mantan bupati seluma Murman Effendi yang disita untuk negara--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) saat ini memfokuskan penertiban administrasi terhadap lahan eks yang sebelumnya diklaim milik mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH. Lahan tersebut berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Dengan luas lahan kurang lebih 28 hektare.
BACA JUGA: Mabes Polri Copot AKBP Didik Dicopot dari Kapolres Bima Kota
BACA JUGA:Pj Sekda Bengkulu Lantik Tujuh Komisioner KPID Bengkulu
Langkah ini dilakukan menyusul adanya putusan hukum tetap (inkrah) atas perkara yang berkaitan dengan lahan tersebut. Setelah proses hukum selesai, Pemkab Seluma bergerak cepat untuk memastikan status lahan benar-benar clean and clear sebelum dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkimhub Seluma, Azfit Aryanto menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya masih melakukan pembenahan administrasi dan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kejaksaan Negeri Seluma dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma.
"Pasca inkrah, kami fokus pada tertib administrasi. Ini penting agar status lahan benar-benar clean and clear dan dapat diterbitkan sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Seluma," sampai Azfit.
Menurutnya, legalitas aset daerah menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Setelah administrasi dinyatakan lengkap, proses sertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat segera dilakukan.
Penertiban ini juga berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah dari Kementerian Perumahan, khususnya pembangunan perumahan subsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sumber: