Ini sesuai dengan Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA: Polsek Sukarja dan Satlantas Seluma Dipraperadilankan
Gubernur hanya memberikan usul soal siapa yang akan menjabat, keputusannya di tangan Menteri Dalam Negeri.
Selama menunggu ini, Walikota dan Wakil Walikota disarankan tidak lagi melakukan mutasi. Sampai nanti masa pemerintahannya berakhir.