Tiga Bulan Lagi, Walikota-Wakil Walikota Bengkulu, Jadi Rakyat Biasa

Kamis 25-05-2023,21:22 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

Ini sesuai dengan  Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

 

BACA JUGA: Polsek Sukarja dan Satlantas Seluma Dipraperadilankan

 

Gubernur hanya memberikan usul soal siapa yang akan menjabat, keputusannya  di tangan Menteri Dalam Negeri.

 

 

Selama menunggu ini, Walikota dan Wakil Walikota disarankan tidak lagi melakukan mutasi. Sampai nanti masa pemerintahannya berakhir.

 

 

Kategori :