Sayangnya, pelaksanaan perencanaan dan pelelangan berjalan tidak bai.
Sejumlah oknum (yang saat ini telah menjadi tersangka) telah merekayasa dan mengkondisikan proyek pembangunan BTS tersebut.
Akibatnya, proses pengadaan infrastruktur ini tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Bahkan ada diduga mark up harga dan menenangkan pihak yang harganya lebih tinggi.
BACA JUGA:Tim Kecamatan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa
Bahkan Kejagung mengendus adanya kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sudah mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS ini yang mencapai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
Dirinci BPKP, erugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal. Yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.